Memahami Argumentasi Hukum Eggi Sudjana


Menjawab pelaporan terhadap dirinya ke pihak polisi atas pernyataan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan atas Perppu No 2 tahun 2017 mengenai Ormas, Eggi Sudjana menegaskan bahwa argumentasi hukumnya tidaklah bermaksud mengujarkan kebencian, melainkan justru untuk menjaga kebhinekaan. Jika perppu benar-benar diterapkan, kata Eggi, akan bekonsekuensi dapat dibubarkannya agama-agama lain selain Islam karena bertentangan dengan Pancasila (sumber :  cnnindonesia.com/nasional/20171006111802-12-246542/eggi-sudjana-buka-suara-soal-tuduhan-penistaan-agama/)

Salah satu pasal yang dipergunakan sebagai dasar argumentasi adalah Pasal 59 ayat (4) poin (c) Perppu mengenai Ormas dimana terdapat larangan mengenai penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Dalam bagian penjelasan disebutkan dengan tegas yang dilarang adalah, “Antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.". Pasal ini berbeda dengan UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas (UU yang diganti dengan Perppu) dimana hanya menyebutkan ajaran yang dilarang adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Jadi tidak menyebutkan soal “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945”.

Penambahan kalimat “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UU 1945” inilah yang menurut Eggi jika diterapkan dapat menjadi dasar pembubaran agama-agama lain selain Islam, karena (lagi-lagi menurut Eggi) bahwa hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila.

Ada sejumlah kebingungan yang muncul dari argumentasi hukum Eggi Sujana tersebut. Pertama, bahwa perppu Ormas mengatur tentang Ormas, bukan mengatur agama. Bagaimana mungkin ada produk hukum berupa Undang-undang yang tidak mengatur tentang Agama dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur agama. Kedua, Ormas tentulah tidak sama dengan Agama. Organisasi keagamaan memang bisa berbentuk ormas, tetapi organisasi keagamaan bukanlah agama melainkan organisasi yang ruang geraknya didasarkan pada nilai-nilai agama yang diyakini. Membubarkan ormas keagamaan, tidak berarti membubarkan agama.

Ketiga, dan ini yang paling krusial untuk dipahami, bahwa kalimat  “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UU 1945” cukuplah jelas tidak menyinggung soal agama. Kalaupun disebutkan bisa multi tafsir atau bersifat karet, kalimat “bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945” jelas menunjukkan keharusan adanya keaktifan dalam perbuatan. Artinya, sebuah paham/ormas dapat dibubarkan Pemerintah jika secara terbuka mendeklarasikan dirinya akan mengubah Pancasila dan UUD 1945. Isi pasal 59 ayat 4 point (c) Perppu ini justru lebih jelas dan tegas, tidak multitafsir seperti isi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu, hingga hari ini tidak ada agama manapun di Indonesia yang dalam kitab sucinya menganjurkan untuk merubah/mengganti Pancasila dan UUD 1945. Agama adalah universal dan tidak memiliki kaitan langsung dengan politik, maka tidak ada agama manapun yang dalam ajarannya akan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 harus diganti. Apalagi agama-agama yang dianut di Indonesia saat ini lebih banyak merupakan agama impor. Sementara agama-agama lokal, tidak pernah bicara soal politik.   

Sepertinya memang sangat sulit memahami logika argumentasi dari Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa jika Perppu tentang Ormas ini ditetapkan akan dapat membubarkan agama-agama yang ada di Indonesia. Mencoba memahaminya akan membawa kita pada kebingungan.

Tetapi, argumentasi hukum Eggi Sudjana ini akan lebih bijak ditanggapi dengan logika hukum juga. Dalam konteks formal, itu menjadi kewenangan Hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi untuk melakukannya.

Dalam kasus Eggi Sujana ini, melaporkannya ke pihak kepolisian akan menimbulkan rentetan efek yang panjang. Ada baiknya, biarkan saja pernyataan Eggi ini ditanggapi melalui putusan di MK, apakah akan diterima atau tidak. Kalau ada yang merasa tersinggung, lebih baik dimaafkan saja. Atau kalau ingin beradu argumentasi apakah benar agama lain selain Islam bertentangan dengan Pancasila atau tidak, undang saja Eggi Sudjana untuk berdebat guna menguji tingkat keilmuan Eggi Sudjana soal agama. Tetapi memang perlu dipahami juga, berdebat soal agama biasanya akan berakhir menjadi debat kusir tak berujung dan tidak produktif.


Semarang, 7 Oktober 2017 

Komentar

Postingan Populer