Memahami Argumentasi Hukum Eggi Sudjana
Menjawab
pelaporan terhadap dirinya ke pihak polisi atas pernyataan di Mahkamah
Konstitusi terkait gugatan atas Perppu No 2 tahun 2017 mengenai Ormas, Eggi Sudjana
menegaskan bahwa argumentasi hukumnya tidaklah bermaksud mengujarkan kebencian,
melainkan justru untuk menjaga kebhinekaan. Jika perppu benar-benar diterapkan,
kata Eggi, akan bekonsekuensi dapat dibubarkannya agama-agama lain selain Islam
karena bertentangan dengan Pancasila (sumber : cnnindonesia.com/nasional/20171006111802-12-246542/eggi-sudjana-buka-suara-soal-tuduhan-penistaan-agama/)
Salah
satu pasal yang dipergunakan sebagai dasar argumentasi adalah Pasal 59 ayat (4)
poin (c) Perppu mengenai Ormas dimana terdapat larangan mengenai penyebaran
ajaran atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Dalam bagian
penjelasan disebutkan dengan tegas yang dilarang adalah, “Antara lain ajaran ateisme,
komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.". Pasal ini berbeda dengan UU No 17 tahun 2013
tentang Ormas (UU yang diganti dengan Perppu) dimana hanya menyebutkan ajaran
yang dilarang adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Jadi tidak
menyebutkan soal “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan
UUD 1945”.
Penambahan
kalimat “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UU 1945”
inilah yang menurut Eggi jika diterapkan dapat menjadi dasar pembubaran
agama-agama lain selain Islam, karena (lagi-lagi menurut Eggi) bahwa hanya
agama Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Ada
sejumlah kebingungan yang muncul dari argumentasi hukum Eggi Sujana tersebut. Pertama, bahwa perppu Ormas mengatur
tentang Ormas, bukan mengatur agama. Bagaimana mungkin ada produk hukum berupa
Undang-undang yang tidak mengatur tentang Agama dipergunakan sebagai dasar
untuk mengatur agama. Kedua, Ormas
tentulah tidak sama dengan Agama. Organisasi keagamaan memang bisa berbentuk
ormas, tetapi organisasi keagamaan bukanlah agama melainkan organisasi yang
ruang geraknya didasarkan pada nilai-nilai agama yang diyakini. Membubarkan
ormas keagamaan, tidak berarti membubarkan agama.
Ketiga, dan ini yang
paling krusial untuk dipahami, bahwa kalimat “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah
Pancasila dan UU 1945” cukuplah jelas tidak menyinggung soal agama. Kalaupun
disebutkan bisa multi tafsir atau bersifat karet, kalimat “bertujuan
mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945” jelas menunjukkan keharusan adanya
keaktifan dalam perbuatan. Artinya, sebuah paham/ormas dapat dibubarkan Pemerintah
jika secara terbuka mendeklarasikan dirinya akan mengubah Pancasila dan UUD
1945. Isi pasal 59 ayat 4 point (c) Perppu ini justru lebih jelas dan tegas,
tidak multitafsir seperti isi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Selain
itu, hingga hari ini tidak ada agama manapun di Indonesia yang dalam kitab
sucinya menganjurkan untuk merubah/mengganti Pancasila dan UUD 1945. Agama adalah
universal dan tidak memiliki kaitan langsung dengan politik, maka tidak ada agama
manapun yang dalam ajarannya akan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 1945
harus diganti. Apalagi agama-agama yang dianut di Indonesia saat ini lebih banyak
merupakan agama impor. Sementara agama-agama lokal, tidak pernah bicara soal
politik.
Sepertinya
memang sangat sulit memahami logika argumentasi dari Eggi Sudjana yang
mengatakan bahwa jika Perppu tentang Ormas ini ditetapkan akan dapat
membubarkan agama-agama yang ada di Indonesia. Mencoba memahaminya akan membawa
kita pada kebingungan.
Tetapi,
argumentasi hukum Eggi Sudjana ini akan lebih bijak ditanggapi dengan logika
hukum juga. Dalam konteks formal, itu menjadi kewenangan Hakim-hakim di Mahkamah
Konstitusi untuk melakukannya.
Dalam kasus
Eggi Sujana ini, melaporkannya ke pihak kepolisian akan menimbulkan rentetan efek
yang panjang. Ada baiknya, biarkan saja pernyataan Eggi ini ditanggapi melalui
putusan di MK, apakah akan diterima atau tidak. Kalau ada yang merasa
tersinggung, lebih baik dimaafkan saja. Atau kalau ingin beradu argumentasi apakah
benar agama lain selain Islam bertentangan dengan Pancasila atau tidak, undang
saja Eggi Sudjana untuk berdebat guna menguji tingkat keilmuan Eggi Sudjana
soal agama. Tetapi memang perlu dipahami juga, berdebat soal agama biasanya
akan berakhir menjadi debat kusir tak berujung dan tidak produktif.
Semarang,
7 Oktober 2017
Komentar