Menggugat Pasal-pasal Hukum Pidana Penghinaan


Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di era kemajuan internet saat ini menjadi sangat jamak. Yang terbaru adalah pengaduan dari Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pemilik akun di media sosial karenamembuat meme tentang dirinya ketika dirawat di rumah sakit. Polisi pun telah mengambil tindakan atas pelaporan tersebut. Ada 32 pemilik akun yang diselidiki dan baru 9 saja yang akan diperiksa lebih lanjut. Kasus ini memunculkan kegusaran dikalangan masyarakat mengingat ada ketidakadilan yang tersaji karena hanya karena menyebarkan meme, seseorang harus berurusan dengan hukum.

Pasal-pasal hukum mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik memang telah lama menjadi kontroversi. Pasal-pasal penghinaan ini sebenarnya sudah tidak relevan dalam sistem demokrasi.

Pencemaran nama baik termasuk bentuk penghinaan. Dalam penjelasan mengenai tindakan penghinaan disebutkan bahwa unsur adanya tuduhan kepada seseorang telah melakukan tindakan tertentu menjadi sangat penting. Seseorang disebut melakukan tindakan penghinaan, apabila dia menuduh seseorang lainnya melakukan tindakan tertentu yang dalam masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik seperti melanggar hukum atau melanggar norma kesusilaan yang dijunjunng tinggi oleh masyarakat.  Misalnya si A menuduh si B melakukan perbuatan pencurian, pemerkosaan, pelecehan seksual dan korupsi. Atau si A menuduh si B sebagai pelacur, perusak rumah tangga orang, atau bentuk perbuatan lainnya yang dianggap buruk oleh masyarakat. Biasanya, perbuatan  penghinaan dapat pula berupa fitnah sehingga fitnah juga adalah pencemaran nama baik.

Pasal-pasal hukum yang menjerat pelaku penghinaan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 310, 311 dan 315. Ancaman hukumannya maksimal  4 tahun. Selain dalam KUHP, pasal penghinaan juga tercantum dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang dirubah menjadi UU No 19 tahun 2016. Ancaman hukuman di pasal-pasal penghinaan dalam UU ITE maksimal penjara 4 tahun.

Kritik terhadap pasal-pasal penghinaan di dalam hukum pidana di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama disampaikan. Bahkan ada sejumlah upaya judicial review dilakukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugurkan hukum penghinaan. Namun semua upaya tersebut gagal sehingga pasal-pasal hukum yang menjerat pelaku penghinaan masih terdapat dalam Hukum di Indonesia.

Penghinaan sebagai bentuk perbuatan secara hukum positif sebenarnya dianggap tidak layak dipertahankan karena mengandung sejumlah cacat asas. Berikut adalah beberapa penjelasan berkaitan dengan cacat asas hukum dari pasal-pasal penghinaan :

Pertama. Dilanggarnya asas praduga tak bersalah (presumption of Innonce). Perbuatan penghinaan yang umumnya dilakukan melalui bentuk ucapan atau ujaran (lisan maupun tulisan) ketika menjadi delik, pihak yang merasa dihina sudah menjustifikasi bahwa tertuduh telah bersalah. Hakim yang menyidangkan perkara penghinaan hanya membutuhkan pengakuan bahwa korban merasa terhina. Sementara, dalam soal rasa terhina, tentu saja bersifat sangat subyektif.

Kedua. Penghinaan sebagai perbuatan pidana tidak memiliki batasan yang jelas (non limitative). Korban tidak memiliki batasan yang jelas mengenai soal apa sesungguhnya yang menjadi kerugiannya. Jika korban meyampaikan bahwa kerugiannya adalah nama baiknya tercemar, maka akan sangat sulit sesungguhnya untuk membuktikan seperti apakah nama yang tercemar tersebut. Lagi-lagi ini sifatnya akan sangat subyektif.

 Ketiga. Pengaturan hukum penghinaan yang mengandung unsur  subyektifitas sangat tinggi, akan muncul kerentanan dipergunakan sebagai alat untuk balas dendam. Padahal hukum seharusnya tidak digunakan sebagai sarana untuk melakukan balas dendam.

Korban dari tindakan penghinaan tentu dapat menggunakan argumentasi bahwa terdapat  rasa keadilan dari diri mereka yang terkoyak sehingga melakukan penuntutan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan. Nama baik yang tercemar akan menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam. Menjadikan hidup korban tidak lagi nyaman. Hanya saja, kondisi psikologis seperti ini tentu sangat subyektif, tidak akan sama pada setiap orang. Kerugian dari rasa sakit hati tidak bisa dijelaskan secara materiil baik dampak individu maupun dampak sosialnya. Berbeda halnya dengan mereka yang menjadi korban tindakan pidana umum seperti pencurian, perampokan, pembunuhan atau pemerkosaan.

Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sudah seharusnya dikeluarkan dari hukum pidana. Negara tentu saja masih bisa menerima pengaduan dari korban penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyediakan gugatan perdata sehingga menjadi jelas kerugian yang ingin dimintakan korban kepada pelaku penghinaan. Dengan demikian akan jelas pula bentuk kerugian yang dialami oleh korban. Memenjarakan badan pelaku penghinaan hanyalah wujud dari balas dendam dan bukan pemenuhan atas rasa keadilan yang terkoyak.


Semarang, 4 November 2017

Komentar

Postingan Populer