Ubah Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Ulang Tahun Cakra Semarang TV yang Ke-4 yang jatuh pada 9 Mei 2009 sedikit agak istimewa karena kedatangan dua jenderal dari negeri merak (mengutamakan Rakyat) yakni Jenderal Nagabonar dan Mayjend (Purn) Saurip Kadi. Mereka menjadi tamu dalam acara Mbah Mangun ngobrol Bareng Sedulur. Obrolan yang disiarkan langsung ini berlangsung gayeng. Banyak persoalan bangsa yang menjadi topik pembicaraan.

Namun demikian dua jenderal ini menawarkan solusi yang cukup konkrit yakni Ubah Konstitusi Dasar Negara. Maksudnya Undang-undang Dasar Negara Indonesia ini harus dikaji ulang. Sebuah tawaran solusi yang sama sekali tidak mudah untuk diterima oleh semua pihak. Apalagi kekuatan yang demikian mensakralkan UUD 1945 masih sangat kuat. Bahkan amandemen terkahir yang dilakukan atas UUD justru dituding menjadi biang acak kadutnya tatanan di negeri ini.

Hanya saja sebagai sebuah tawaran solusi, ide Dua Jenderal ini layak untuk memperoleh pemahaman dan kajian yang lebih mendalam. Ada beberapa faktor yang bisa dikedepankan. Pertama, UUD 1945 memang disusun dalam keadaan negara yang masih dibelenggu penjajahan, artinya masih dalam masa-masa genting. Kedua, Amandemen Undang-undang Dasar yang dilakukan pada pasca reformasi pada kenyataannya tidak bisa menjadi solusi bangsa karena penyusunannya dilakukan oleh elite di Parlemen. Ketiga, UUD bukanlah sesuatu yang pantas untuk terlalu disakralkan, ini berarti perubahan-perubahan sangatlah memungkinkan.

Dinegera yang demokrasinya lebih maju, perubahan UUD bisa saja dilakukan namun perubahan tidak serta merta diserahkan sepenuhnya kepada parlemen. Benar bahwa parlemen lah yang memiliki kewenangan mengesahkan UUD, namun penyusunan perubahan dan kajian hendaknya dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri dari kalangan akademisi non partisan partai politik. Kajian ini lalu di ajukan ke Parlemen untuk mendapatkan persetujuan. Kalaupun ada perubahan-perubahan itu harusnya dilakukan dalam konteks makna/subtansi pasal per pasal dan bukan pada utak-atik kalimat yang bisa saja dimaksudkan untuk kepentingan sekelompok orang saja.

Lalu bagaimana dengan Pancasila? Kalau untuk ideologi negara ini, Dua jenderal mengatakan sudah merupakan harga mati. Pancasila tidak lagi bisa diutak-atik karena Pancasila sudah berdiri pada ranah yang sangat ideal sebagai dasar sebuah bangsa. Bahkan mungkin terlalu ideal. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila mesti diterjemahkan secar detail di dalam UUD. Nah... UUD 1945, sepertinya belum secara detail menjabarkan sila-sila dalam Pancasila kedalam bahasa hukum yang lugas dan pasti. Wajar kalau kemudian banyak tafsir atas UUD yang dilakukan oleh penguasa demi mempertahankan kekuasaannya.

Sistem yang menjamin pencapaikan kesejahteraan rakyatlah yang harusnya menjadi perhatian bersama. Ada yang jelas-jelas salah dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga memerlukan perubahan-perubahan. Bagaimana misalnya sistem presidensial yang kalau memang menjadi pilihan ditegakkan dengan benar. Tidak seperti sekarang ini dimana sistem presidensial menjadi sangat kacau balau akibat manuver-manuver elite-elite politik.

Komentar

Postingan Populer