Seribu Kali Remunerasi, Sejuta Kali Korupsi. Ini Indonesia Bung!!

Indonesia adalah negara korup yang tidak pernah berubah menjadi tidak korup meski semua rakyat kalau ditanya semuanya pasti ingin korupsi lenyap dari Indonesia. Rezim berganti, presidenpun berganti dan korupsi ternyata tidak juga lenyap. Bahkan sejak jaman penjajahan VOC pun bumi nusantara digerogoti oleh korupsi. Merdeka dari penjajahan, bangsa Indonesia semakin sulit lepas dari korupsi justru korupsi semakin menjadi-jadi.

Otoriternya Orde Baru telah berganti Demokrasi liberal nya hasil Reformasi. Kini korupsi tidak lagi menjadi milik Soeharto and the Gank, tetapi menjadi milik semua mereka yang sempat atau sedang menjabat. Kantor pemerintahan dari Desa sampai Istana Presiden, Kantor Wakil Rakyat dari Kabupaten/kota sampai Pusat, Kantor Polisi, Kantor Jaksa, Kantor Pengadilan, Kantor Pajak adalah rumah nyaman bagi mereka yang sering korupsi. Korupsi ketika ingin diperangi oleh sejumlah institusi seperti KPK, dengan jelas melakukan perlawanan keras.

Berbagai jalan keluar kemudian ditawarkan. Pendekatan hukum telah dilakukan melalui isntitusi hukum. Cara lainnya yang diyakini bisa menekan korupsi adalah dengan kebijakan REMUNERASI. Istilah ini belum lazim ditelinga kita karena relatif kebijakan yang jarang diterapkan di Indonesia. Beberapa Departemen atau kini namanya kementrian telah menerapkan kebijakan ini. Intinya yang bisa ditangkap dari kebijakan remunerasi ini adalah bahwa uang yang dibawa para pegawai pemerintahan akan meningkat cukup besar, sehingga tidak lagi punya keinginan untuk korupsi.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia dan Tresaurus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, remunerasi mempunyai arti pemberian hadiah (penghargaan atau jasa), bayaran, imbalan, kompensasi, atau upah. Remunerasi yang dimaksud di sini adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang atau substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai timbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin dimana tidak termasuk uang lembur atau honor. Hal ini dilakukan untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi Kolusi dan Nepostime (KKN).

Kementrian Keuangan telah menggelontorkan 4,1 Trilyun rupiah khusus untuk kebijakan Remunerasi di kementeriannya terutama di Pajak dan Bea Cukai. Hasilnya?? Entahlah... Yang jelas kasus Gayus Tambunan terjadi setelah kebijakan remunerasi dijalankan. Lalu catatan masa lalu yang dapat dilacak adalah ketika pemerintahan Soekarno ditahun 1959 juga pernah menaikan gaji pegawai pajak sampai 9 kali. Hasilnya juga tidak begitu efektif karena ternyata korupsi masih merajalela.

Remunerasi saat ini kemudian menjadi semakin menggejala. Beberapa isntitusi di negara ini sedang bersiap-siap mengajukan kebijakan Remunerasi. TNI adalah salah satunya. Kemudian Pemerintahan Propinsi Bali dan Jawa Barat juga telah menerapkannya. Sementara Pemprov Jateng sedang berancang-ancang menetapkan kebijakan Remunerasi di tahun 2011 nanti (Suara Merdeka, 3/4). Jelas ini akan menjadi berita menggembirakan bagi para PNS. Tetapi apakah PNS dan para pejabat nantinya akan langsung "membunuh" hasrat mereka untuk korupsi, tidak bisa dipastikan.

Korupsi di Indonesia sudah begitu mengakar kuat. Meski perbuatan ini sangat merugikan bangsa dan negara, rakyat Indonesia tidak pernah serius memeranginya. Koruptor justru adalah sosok yang dihormati karena berlimpahnya kekayaan mereka. Pejabat yang terkenal korup tidak pernah di benci di bumi nusantara, tetapi sangat diberikan tempat bahkan tidak sedikit yang dijadikan pemimpin daerah. Demokrasi yang liberal di Indonesia menjadikan jabatan bagi para koruptor adalah sesuatu yang mudah diraih. Rakyat Indonesia tidak pernah memiliki sikap jelas untuk melenyapkan korupsi. Seorang kawan saya sering berkata " Siapa yang tidak korupsi di Indonesia? Mereka adalah yang tidak atau belum memiliki kesempatan". Nah... artinya kalau nanti punya kesempatan pastilah akan korupsi.

Niatan korupsi itu adalah sesuatu yang manusiawi artinya ada dalam setiap pikiran manusia. Siapapun yang pernah dilahirkan di muka bumi ini pastilah punya niat untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya demi kenikmatan hidupnya sendiri. Meski sadar niatan korupsi jika dilaksanakan akan merugikan orang lain, manusia secara manusiawi akan bisa mengabaikannya. Namun demikian niatan korupsi di beberapa kebudayaan di belahan dunia ini diperangi dengan kuat melalui pembangunan kesadaran-kesadaran akan pentingnya sikap-sikap dan prilaku jujur dan bertanggungjawab serta kerja keras. Bahkan ada kebudayaan yang membangun kesadaran bahwa jika ingin hidup sejahtera maka tiada lain jalannya selain bekerja keras penuh dengan semangat pengorbanan. Kemudian satu individu dengan individu lainnya didalam masyrakat lalu melakukan saling kontrol dengan satu dengan lainnya. Yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial dan juga sanksi hukum yang tegas.

Nah... Celakanya di Indonesia niatan korupsi tidak dianggap membahayakan dan justru dinilai sebagai sesuatu yang sah-sah saja. Bahkan parahnya justru si pelaku korupsi dihormati dan bisa dengan mudah bebas dari jeratan hukum. Tidak satupun agama di Indonesia melalui lembaga agamanya melarang dengan tegas umatnya untuk korupsi. Tidak banyak suara yang menegaskan bahwa pelaku korupsi hukum akhiratnya berat. Alih-alih mengatakan Korupsi sebagai perbuatan terkutuk, pintu pertobatan dengan membayar sejumlah sumbangan sosial yang dibuka lebar-lebar. Anda korupsi sekian milyar, ahar tidak disiksa di api neraka, maka anda harus menyumbang sosial sebesar sekian rupiah. Ini ajaran yang hidup di negeri religius dengan berjuta-juta tempat ibadah mewah.

Lalu kalau menaikkan gaji berlipat-lipat dianggap sebagai jalan keluar, maka itulah adalah solusi yang bisa diibaratkan menggantang asap. Seribu kalipun dilakukan Remunerasi maka Korupsi akan berkembang sejta kali lipat. Ini Indonesia Bung! Bangsa yang Indosial dengan pemerintahannya yang Indosialan. Harusnya para aparatur negara itu sadar, bukankah sudah jelas.. "Kalau Anda tidak mau miskin... ya jangan jadi PNS atau TNI Polri atau Jaksa atau Hakim atau pejabat negara... Jadilah Pengusaha". Kalau jadi aparatur negara hanya mau jadi beban rakyat dengan remunerasi dan korupsi, maka sebaiknya mengundurkan diri sajalah.

Komentar

haridiva mengatakan…
Katanya jumlah masyarakat Indonesia yang sampai pendidikan tinggi hanya segelintir, tapi lihat apa yang dilakukan mereka terhadap negeri ini.

Postingan Populer