Kekerasan terhadap Wartawan dan Lemahnya UU Pers


Ada dua peristiwa yang cukup menyita perhatian saya terkait dunia jurnalistik. Pertama soal pemukulan seorang wartawan televisi Kabupaten Banyumas. Kedua soal pemanggilan Redaksi Kompas TV ke Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pencemaran nama baik seorang penyidik di KPK. Menyita perhatian karena menurut saya, dalam perkembangan era kemerdakaan pers yang sudah beranjak cukup jauh pasca UU Pers No 40 Tahun 1999, ternyata masih saja tindakan “kekerasan”  terhadap pers terjadi.

Di kabupaten Banyumas Jawa Tengah, seorang wartawan televisi digebuk oleh anggota polisi dan Satpol PP yang “mengamuk” kepada sekelompok massa yang melakukan demonstrasi memprotes pembangunan PLTPB. Peristiwa terjadi Senin (9/10) malam, ketika upaya pembubaran aksi demonstrasi oleh polisi mendapat perlawanan dari kelompok demonstran. Wartawan yang meliput peristiwa tersebut, justru dihalang-halangi bahkan salah satu diantaranya dianiaya.

Aksi aparat dari Polres Banyumas dan Satpol PP inipun tak pelak menimbulkan kecaman dari banyak pihak terutama kalangan jurnalis. Perlakuan kasar terhadap pekerja media yang sedang melakukan tugas peliputan peristiwa, jelas melanggar UU Pers pasal 4 ayat 3 yang menyatakan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Siapapun yang menghambat hak yang diberikan dalam pasal 4 ayat 3 ini akan dikenakan sanksi pidana seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers. Ancaman hukumannya adalah maksimal2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kekerasan terhadap wartawan telah menetapkan 4 oknum polisi dan 3 oknum satpol PP sebagai tersangka. Namun jerat hukum yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP, bukan menggunakan UU Pers. Polisi beralasan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan. Sementara pasal 4 (3) junto pasal 18 (1) UU Pers belum dipergunakan.

Peristiwa di Banyumas tersebut membuktikan bahwa meski UU Pers yang telah ditetapkan tahun 1999 atau 18 tahun silam, namun hingga kini masih tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Bahkan aparat yang bekecimpung dibidang hukum seperti kepolisian sekalipun masih banyak yang tidak mengetahui isi UU Pers.  Ketidamengertian terhadap UU Pers ini dimungkinkan karena beberapa hal. Pertama, kurangnya pemahaman akan arti penting kemerdekaan pers bagi kehidupan demokrasi. Masih banyak pihak yang menganggap bahwa pers yang terlalu bebas justru adalah sumber kekisruhan. Padahal tanpa adanya pers, ada banyak kebijakan-kebijakan publik yang bisa saja berubah menjadi kerugian bagi masyarakat.

Kedua, implementasi UU Pers yang masih lemah. Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas misalnya meski sudah cukup banyak terjadi, ternyata tidak banyak pelakunya yang divonis penjara. Bahkan berdasarkan catatan yang ada, belum ada satupun pelaku penghalang-halangan kerja jurnalis dilapangan yang benar-benar masuk penjara. Kasus kekerasanterhadap  wartawan di Rembang Jawa Tengah yang masuk hingga pengadilan, memang pelaku pada 7 Agustus 2017 telah divonis bersalah,  namun hanya dihukum percobaan.

Lemahnya implementasi UU Pers juga dapat disimak dari kasus pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Pimred Kompas Tv  pada Rabu (11/10) terkait pelaporan Direktur Penyidik KPK  Aris Budiman terhadap peneliti ICW Donal Fariz yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dugaan Pencemaran nama baik yang dilakukan di dalam sebuah program acara berita di Kompas TV menyeret pengelola redaksi menjadi saksi di kepolisian. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih terjadinya ancaman kriminalisasi berdasarkan produk jurnalistik. Padahal penanganan atas persoalan produk jurnalistik di sebuah media massa harusnya diselesaikan menggunakan UU Pers. Artinya,  jika terdapat isi berita yang dianggap kurang sesuai atau merugikan, seharusnya tidak diselesaikan dengan pelaporan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP ke pihak kepolisian.

Mekanismenya sesuai dengan UU Pers, yakni pengaduan ke Dewan Pers, dimana pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan menggunakan hak jawabnya jika isi berita yang dipublikasikan dinilai tidak sesuai fakta atau merugikan. Dengan demikian, kriminalisasi kepada jurnalis maupun nrasumber dalam produk jurnalistik tidak terjadi. Pihak Dewan Pers dan Kepolisian telah memiliki MOU tahun 2012, tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Isinya adalah kesepahaman, bahwa jika terdapat permasalahan tentang isi berita yang membuat seseorang yang merasa dirugikan melapor ke polisi, maka polisi akan meminta pendapat dari Dewan Pers terlebih dahulu. Jadi polisi tidak langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Keberadaan UU Pers harus diakui belum sepenuhnya diterima oleh semua kalangan. Padahal sebagai UU yang sifatnya khusus (lex  specialis), UU Pers seharusnya lebih diutamakan sesuai dengan asas hukum “Lex Spescialis Derogat Lex Generalis”. Jika UU Pers dapat dilaksanakan, maka peristiwa-peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan maupun lembaga pers akan dapat diminimalisir. Perlu dipahami pula bahwa pendekatan sengketa pers dengan kriminalisasi akan melemahkan kemerdekaan pers. Jelas, demokrasi tanpa jaminan kemerdekaan pers adalah kebohongan.


Semarang, 12 Oktober 2017

Komentar

Postingan Populer