Pribumi, Framing Berita dan Stigma Rasis


Dalam dunia media massa-- pasca meledaknya arus informasi di dunia Media Sosial—banyak isu yang diangkat sebagai berita adalah apa yang sedang booming/viral di media sosial. Seperti ada pola dimana topik berita yang diangkat oleh media arus utama adalah apa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial seperti twitter, facebook, instagram dan lain-lain. Apapun isu yang sedang viral dan mendapatkan perhatian paling besar dari warga netizen, maka media massa arus utama akan memilihnya menjadi berita utama. Selain itu, media massa juga memilih membingkai  (mem -framing) isu tersebut berdasarkan suara mayoritas netizen  di media sosial. Alasannya sederhana, media membutuhkan traffic yang tinggi agar menarik pengiklan.

Misalnya ketika media sosial diramaikan soal kata “pribumi” dalam pidato pelantikan Anies-Sandi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Isu inipun disambar oleh media arus utama terutama televisi dan internet dan mengangkatnya menjadi topik berita utaman. Ketika suara netizen lebih banyak yang memberi perspektif isu Pribumi kearah negative, maka media arus utama memframing isu ini juga ke arah negatif pula. Celakanya karena media arus utama dengan medium internet dan televisi  tidak memiliki ruang untuk mengupas isu secara mendalam akhirnya yang tersampaikan ke khalayak adalah isu permukaannya saja.

Hasil framing negatif yang hanya sebatas permukaan saja soal kata “pribumi” , seolah-olah mendapat pembenaran dengan disajikannya informasi bahwa penggunaan kata “Pribumi” telah dilarang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 26 tahun 1998. Inpres tersebut secara sepintas memang menyebutkan pelarangan penggunaan kata pribumi oleh para pejabat. Namun jika dicermati, yang dilarang dalam inpres tersebut adalah penggunaan kata Pribumi dalam kebijakan atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan otoritas kekuasaan. Secara sederhananya, kata Pribumi berdasarkan inpres tersebut dilarang digunakan dalam hukum positif kebijakan. Misalnya, kata “Pribumi” dilarang dipergunakan dalam konsideran atau pasal-pasal didalam kebijakan dan peraturan-peraturan resmi.  Jadi pelarangannya bukanlah sebagai kata yang diucapkan oleh pejabat.

Sayangnya pemahaman yang beredar di publik adalah Anies jelas telah melanggar ketentuan inpres sehingga dinilai tidak memahami aturan. Terlebih lagi menyimak bahwa latar belakang dikeluarkan inpres di era Presiden Habibie itu sebagai bagian dari mencegah adanya rasisme dan diskriminasi yang merebak di era pra reformasi, sehingga Anies yang menggunakan kata “pribumi” dengan cepat mendapat julukan gubernur rasis atau diskriminatif.  Stigma gubernur rasis makin menguat, setelah berita dari sejumlah media memuat tanggapan aktivis LSM yang dengan gamblang menyebut Anies Gubernur Rasis.

Memang, stigma Anies rasis dan diskriminatif disematkan tidak hanya karena kalimat didalam pidatonya. Ada banyak penanda lainnya yang dikaitkan dengan posisi Anies, salah satunya munculnya spanduk besar saat pelantikan yang berbunyi “Kabangkitan Pribumi Muslim” . Menguatnya stigma Anies rasis dan dikriminatif juga tidak bisa dilepaskan pula dari realitas bahwa saat pertarungan Pilkada DKI Jakarta dimana Ahok sebagai lawan Anies diserang habis-habisan menggunakan isu SARA. Para pendukung Anies-Sandi berhasil mengalahkan Ahok karena tidak segan-segan menghembuskan isu-isu SARA.

Maka, lengkaplah sudah persyaratan untuk Anies diberi stigma sebagai pejabat yang rasis dan diskriminatif. Media sosial dipenuhi tanggapan sinis, menohok, bahkan tidak sedikit yang membully habis-habisan Anies. Berita di media massa yang memframing kata “pribumi” dalam kecenderungan negatif, membuncahkan gelombang cacian dan kebencian.

Sayangnya, publik yang termakan “framing” berita media massa, tidak banyak yang mencoba mencari dan mengetahui dengan utuh apakah sesungguhnya isi dari pidato Anies saat usai dilantik presiden. Mengetahui secara utuh isi pidato Anies ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan, Apakah benar isi dari pidato Anies itu bisa dikatagorikan menyebarkan isu rasis atau mengkampanye diskriminasi? Atau dapatkah isi pidato secara utuh itu cukup menjadi penanda bahwa kebijakan Anies-Sandi dalam pemerintahannya 5 tahun mendatang akan rasis dan diskriminatif?

Hanya saja mungkin sekarang banyak yang beranggapan sudah tidak terlalu penting lagi untuk mengetahui apa isi pidato Anies itu secara utuh atau mau sedikit bersabar untuk memantau apa saja kebijakan publik yang akan dikeluarkan Anies di masa pemerintahannya. Untuk benar-benar menyematkan Anies sebagai Gubernur Rasis harus melihat secara menyeluruh kebijakannya disaat menjalankan pemerintahan. Jika memang nantinya ada kebijakan yang mengandung indikasi rasis dan diskriminatif, maka barulah Anies layak disebut gubernur rasis. Pejabat harusnya memang dinilai tidak saja ucapannya melainkan yang paling penting tindakannya.


Pikiran publik sebagian besar telah dengan sukses diberikan gambaran negatif dari kata “pribumi” dengan menjadikannya dasar stigma bahwa Anies adalah sosok rasis dan diskriminatif. Ya…yang tertinggal saat ini adalah netizen yang berdiri pada kelompok-kelompok dimana prasangka merajalela dan kebencian dilawan kebencian . Dalam situasi seperti sekarang ini, adakah yang masih mau berpikir bahwa prasangka dan kebencian itu sesungguhnya lebih banyak membunuh akal sehat dan kejernihan pikiran? Kalaupun masih bisa berharap, mari kita berdoa bersama-sama: “semoga Pikiran yang jernih segera datang dari segala penjuru” 

Semarang, 20 Oktober 2017

Komentar

Postingan Populer