Dibalik Gonjang-Ganjing Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Ini Soal Bisnis Bung!!!


Gonjang-ganjing migrasi penyiaran dari analog ke digital terus berlangsung. Persoalan yang paling krusial dan mengundang perdebatan adalah sistem penyiaran digital apakah yang akan dipergunakan. Sistem penyiaran yang dimaksud disini adalah siapa yang akan menjadi penyedia/operator pemancar siaran digital. Ada 3 alternatif pilihan yakni single, multi dan hybrid. Sistem operator single artinya pelaksananya adalah hanya satu-satunya yakni dalam hal ini pemerintah melalui TVRI yang nantinya akan menjadi RTRI (Radio dan Televisi Republik Indonesia).Sistem multi berarti penyelenggara adalah masing-masing lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin frekuensi. Sementara Hybrid merupakan sistem dimana hanya ada beberapa saja lembaga penyiaran yang ditunjuk menjadi penyedia pemancaran siaran digital dan salah satunya adalah RTRI.

Dalam diskusi Publik yang digelar oleh Ilmu Komunikasi Undip, Rabu 15 November 2017 di kampus Undip Tembalang, membahas topic “Mengawal Pengelolaan Penyiaran Digital dalam RUU Penyiaran” perdebatan soal sistem penyiaran digital mengemuka tajam. Jika dipetakan, dari tujuh narasumber pembicara hampir sebagian besar memilih sistem Single mux. Meski demikian tidak berarti bahwa kekuatan pendukung single mux adalah yang paling benar karena tidak merepresentasikan pemain-pemain kunci pengambil keputusan terkait RUU Penyiaran.

Peta pilihan dalam diskusi public tersebut sebagai berikut :  Pembicara yang mewakili Asosiasi, organisasi dan institusi masing-masing memilih sebagai berikut : (1) Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) memilih menyerahkan saja ke pemerintah yang dapat dimaknai single mux. (2) Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memilih sistem Hybrid. (3) Remotivi memilih Single Mux. (4) Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) memilih Single mux. (5) Mantan DIrjen PPI Kemkominfo memilih Hybrid. (6) Firman Subagyo (wakil Ketua Baleg DPRRI) memilih Hybrid. Sementara satu pembicara lagi Bambang Sadono sebagai anggota DPD dan juga mantan anggota DPR RI yang membahas UU Penyiaran No 32 2002 dengan lantang dan tegas menginginkan sistem penyiaran digital yang melindungi kepentingan publik.

Argumentasi dari masing-masing pihak sangat didasarkan pada kepentingannya. Sikap yang paling menonjol datang dari Neil R Tobing Sekjend ATVSI yang dengan terang mengemukakan kepentingan bisnis mereka yang harus diberikan keadilan. Karena itulah dengan tegas ATVSI menolak sistem single Mux yang menurut mereka akan mematikan investasi trilyunan rupiah yang sudah ditanamkan melalui pembangunan infrastruktur pemancar di berbagai wilayah. Pengangguran akan terjadi karena banyak tenaga di bagian pemancar akan di PHK. Ada alasan lain yakni bahwa industri penyiaran televisi menjadi satu-satunya bisnis komunikasi yang masih dikuasai orang Indonesia. Sementara bisnis komunikasi semisal penyelenggara telekomunikasi seperti XL, Indosat sudah dikuasai asing. Tidak jelas maksud argumentasi ini karena kalau penyelenggara siaran digital adalah single mux, bukankah tidak berarti bisnis penyiaran televisi akan dikuasai asing.  

Asas Perlindungan kepentingan bisnis penguasaha-pengusaha stasiun televisi besar ini juga datang dari Firman Subagyo dari Baleg DPR RI. Bahwa sistem penyiaran digital yang akan ditetapkan dalam UU Penyiaran yang baru tidak boleh mematikan bisnis yang sudah ada. Penggunaan sistem single mux dipastikan akan membuat investasi perusahaan-perusahaan stasiun televise besar akan mubazir dan ini berarti kebijakan yang merugikan. Selain itu jika single mux yang akan dipilih, maka akan ada kewajiban negara memberikan kompensasi kepada penguasaha-pengusaha yang sudah menginvestasikan uang mereka pada infrastruktur penyiaran karena frekuensi diambil alih oleh negara. Ada kecendrungan yang sangat kuat kalau pihak Baleg DPR RI akan mengarahkan sistem penyiaran digital ke sistem Hybrid.  

Sementara itu bagi pendukung single mux, fenomena  yang saat ini terjadi pada dunia penyiaran dimana ada monopoli dari sejumlah pengusaha pada bisnis penyiaran akan terus berlangsung jika mereka (perusahaan penyiaran televise nasional) kembali diberikan kewenangan sebagai pelaksana sistem penyiaran digital. Tentu akan menjadi sangat tidak adil jika yang menjadi wasit adalah mereka yang ikut bertanding, demikian Heychael dari Remotivi menganalogikan jika stasiun televise juga ikut menjadi penyelenggara sistem penyiaran digital. Bisnis penyiaran televisi adalah persaingan antara penyedia siaran dan jika ada dari salah satu yang bersaing tersebut menguasai infrastruktur penyiaran tentu saja akan menjadi tidak adil. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Nina Armando dari KNRP. Bermainnya kepentingan pengusaha televise besar sangatlah kentara dalam pembahasan UU Penyiaran yang baru. Seharusnya dengan sistem penyiaran siaran digital single mux, monopoli dari perusahaan-perusahaan stasiun televisi nasional akan hilang.

Perdebatan bisa jadi akan menjadi sangat panjang dan tidak akan didapatkan titik temu karena keduanya memiliki titik pandang berbeda. Kepentingannya adalah sangat berbeda. Yang menolak sistem single mux tentu saja mengalami ketakutan luar biasa soal masa depan bisnisnya. Jadi persoalannya adalah jelas semata-mata soal bisnis. Sementara yang memilih sistem single mux memiliki keyakinan bahwa dengan sistem single mux akan memungkinkan terbukanya peluang lebih besar bagi penyiaran yang lebih demokratis. Dengan kata lain, jika sistem penyiaran digital single mux yang dipergunakan, sikap dari penguasaha televise nasional yang telah menggunakan frekuensi secara sewenang-wenang seperti yang terjadi selama ini dapat ditekan.

Nampaknya sistem penyiaran digital akan masih menempuh jalan panjang dan berliku. Kekuatan besar para pengusaha besar televisi swasta nasional tidak akan mungkin mau menyerah dan menerima sistem single mux. Target pasti mereka adalah sistem penyiaran multi mux atau Hybrid. Kalau DPR RI nanti menetapkan UU Penyiaran yang baru menggunakan sistem penyiaran digital single mux, pasti akan ada perlawanan hebat dari pengusaha televisi nasional.


Umumnya yang terjadi adalah kemungkinan besar para pengusaha akan dengan mudah menguasai penguasa. Kehendak para pengusaha akan lebih diperhatikan dengan argumentasi kepentingan bisnis tidak boleh dimatikan. Apalagi saat ini pemerintahan Jokowi memang sedang berparadigma sangat pro pengusaha sehingga harus dilindungi karena adalah penggerak ekonomi bangsa. Belum lagi jika dikaitkan dengan politik, penguasa mana yang akan berani melawan pengusaha yang menguasai saluran informasi publik terutama televisi.Penguasaa  yang berani melawan pengusaha stasiun televise nasional, siap-siaplah menerima akibatnya karena ancaman kelangsungan bisnis adalah sama dengan ancaman kematian. Jadi kalau ada yang bertanya, ada soal apakah dibalik gonjang-ganjingnya migrasi siaran tv analog ke digital, jawabannya : Ini Soal Bisnis Bung!!!

Komentar

Postingan Populer