Menuntut Tanggungjawab Perusahaan Penyedia Media Sosial


Hoax dan ujaran kebencian di media sosial melahirkan persoalan yang pelik bagi masyarakat dunia yang terlanjur gandrung dengan demokrasi. Dilema yang dihadapi adalah apakah hoax dan ujaran kebencian di medsos harus di batasi mengingat dampak buruknya yang sangat besar, ataukah dibiarkan saja karena itu merupakan bentuk kebebasan berkespresi sebagai salah satu hak asasi manusia dalam masyarakat demokratis. Perdebatan antara yang berusaha membatasi dengan yang tidak ingin dibatasi berlangsung cukup tajam. Tetapi sepertinya banyak negara yang mulai khawatir terutama karena hoax dan ujaran kebencian telah mengancam segi-segi kehidupan manusia yang beradab.

Di Indonesia misalnya, hoax dan ujaran kebencian telah menjelma sebagai kekuatan yang meletupkan watak intoleran. Kegagapan dalam mengantisipasi beredarnya Hoax dan ujaran kebencian di medsos menjadikan banyak generasi muda di Indonesia menjadi intoleran.Hoax dan ujaran kebencian bahkan telah dengan suskses mengaburkan kebenaran di pikiran masyarakat. 

Ironisnya  nyaris tidak ada langkah tepat yang bisa dilakukan untuk membatasi hoax dan ujaran kebencian. Penegakan hukum dengan mempidanakan penyebar hoax dan ujaran kebencian tidak benar-benar efektif.  Efek jera yang diharapkan muncul dengan memenjarakan penyebar konten hoax dan ujaran kebencian tidak tercapai. Konten hoax dan ujaran kebencian masih sering muncul di medsos.

Dalam kondisi dilematis seperti saat ini, apa yang dilakukan oleh pemerintahan Jerman dengan menerbitkan undang-undang anti ujarankebencian, mungkin dapat menjadi salah satu contoh penanganan hoax dan ujaran kebencian yang bisa ditiru negara lainnya. Undang-undang yang disebut dengan NetzDG yang disahkan sekitar Juni 2017 dan mulai berlaku efektif awal 2018 ini akan mengenakan denda yang cukup besar kepada penyedia jasa media sosial. Denda yang besarnya mencapai Rp 800 milyar akan dikenanakan apabila pihak penyedia jasa media sosial tidak segera menghapus konten-konten unggahan netizen yang dinilai merupakan ujaran kebencian dan hoax yang dalam bahasa undang-undang disebutkan sebagai konten illegal.

Pemikiran menghukum perusahaan medsos sebenarnya sudah cukup lama dilontarkan ke publik. Di Indonesia hal seperti ini sejak sekitar 2 tahun lalu sering disampaikan Agus Sudibyo, mantan anggota Dewan Pers melalui beberapa tulisan artikelnya di harian Kompas. Agus Sudibyo mempertanyakan tanggungjawab perusahaan penyelenggara media sosial terkait menguatnya dampak buruk dari penggunaan media sosial seperti merebaknya Hoax dan ujaran kebencian (hate speech).

Selama ini, masyarakat hanya sibuk mendesak otoritas kekuasaan untuk menindak mereka yang mengunggah konten hoax dan hate speech tetapi melupakan bahwa dampak buruk hoax dan hate speech hanya dimungkinkan karena adanya media sosial. Selain itu, perusahaan operator media sosial semacam facebook, twitter, google atau youtube mereguk keuntungan finansial yang sangat besar. Bahasa sederhananya, perusahaanmedsos menikmati keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung dampak buruknya saja. Perusahaan medsos seolah-olah lepas tangan begitu saja atas permasalahan yang ditimbulkan dari bisnis yang mereka kembangkan.

Pihak perusahaan medsos selalu enggan dimintai pertanggungjawab dengan alasan bahwa tidak terlibatnya mereka dalam proses pengaturan mengenai konten/isi yang diunggah oleh pengguna sebagai bentuk dari jaminan perlindungan kebebasan berekspresi. Ini perwujudan dari prinsip-prinsip demokrasi. Jika perusahaan penyedia medsos aktif melakukan penyaringan apa yang boleh dan tidak diunggah di media sosial, itu akan menjadi penghambat kebebasan berekspresi dan anti demokrasi. Netizenlah yang didorong untuk bijak dalam mengkonsumsi setiap informasi yang didapatkan dari media sosial. Media sosial hanyalah instrumen mekanis yang karenanya kemudian diberi label bebas nilai.

Alasan yang disampaikan perusahaan medsos tersebut, mungkin memiliki dasar argumentasi yang kuat jika dikaitkan dengan logika demokrasi. Namun tidaklah demikian jika disadari bahwa  keuntungan finansial yang telah mereka raup selama ini dari penyediaan medsos telah menjadikan mereka manusia-manusia super kaya di dunia. Tentunya, dengan menikmati keuntungan yang besar, perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab menekan efek buruk dari penyediaan jasa yang mereka lakukan.

Disisi lain, yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa undang-undang anti ujaran kebencian di Jerman tersebut tidaklah menghukum dengan ancaman penjara badan melainkan denda. Hal ini menepis pandangan jika undang-undang akan membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi sebagai salah satu hak asasi manusia. Dengan mengenakan hukuman berupa denda kepada perusahaan medsos, maka sesungguhnya “penyensoran”  lebih bersifat demokratis karena tanggungjawab diserahkan kepada pihak-pihak yang menjadi pelaku dalam proses komunikasi. Ini berbeda halnya jika penyensoran di dilakukan oleh kekuasaan pemerintahan yang berarti ada unsur otoritarianisme.    

Kebebasan berbicara di media sosial memang bagian penting dari demokrasi. Informasi yang bebas, penyampaian pendapat yang tidak dibatasi dan kebebasan dalam berekspresi adalah syarat multak demokrasi. Media sosial merupakan perwujudan kebaikan dari demokrasi itu sendiri karena memungkinkan semua persyaratan masyarakat yang demokratis terpenuhi.

Tetapi, sebuah kebaikan sekalipun jika dipergunakan secara berlebihan tentu akan mengakibatkan dampak buruk. Pengendalian berkomunikasi di medsos menjadi hal yang mendesak dilakukan. Indonesia menjadi negara yang perlu memperhatikan hal ini mengingat potensi dampak buruk hoax dan ujaran kebencian cukup besar akibat terlalu tingginya keberagaman yang ada. Indonesia cukup mendesak meniru Undang-undang Anti Ujaran Kebencian di Jerman yang memungkinkan perusahaan medsos dihukum.


Semarang, 8 Desember 2018

Komentar

Postingan Populer