Mempidanakan Kaum LGBT
Dorongan agar prilaku seksual menyimpang kaum Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender (LGBT) termasuk tindakan pidana (kejahatan) nampak
makin kuat. Ini terbukti dari adanya judicial review atas KUHP yang mengatur
pasal persetubuhan yang dapat dikatakan kejahatan. Pihak yang mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi mendesak hubungan seksual kaum LGBT
adalah kejahatan yang harus dihukum dengan penjara. Ada sejumlah alasan yang
dikemukan, utamanya berdasarkan keyakinan agama. Selain itu, prilaku kaum LGBT
akan mengancam masa depan generasi muda dan dapat merusak tatanan sosial
kemasyarakatan. Dari segi kesehatan, prilaku LGBT terutama dalam hubungan
seksualnya yang sangat beresiko dapat
memperparah penyebaran penyakit seperti HIV/ AIDS.
Perdebatan mengenai penerimaan dan pengakuan keberadaan kaum LGBT terjadi sepanjang sejarah peradaban umat manusia. Bisa dikatakan, kekuatan yang menolak keberadaan kaum LGBT selalu mendomoninasi. Hanya saja, pemikiran manusia modern melalui
kajian-kajian ilmu sosial mulai banyak yang mengarahkan pandangan bahwa
penyebutan untuk prilaku LGBT sebagai hal yang menyimpang dapat digugat. Bahkan
di sejumlah negara barat, atas nama perlindungan hak asasi manusia (HAM) pemerintahan
setempat menyatakan LGBT sebagai kaum yang pantas dilindungi dan diakui
keberadaannya. Wujud nyata pengakuan itu
adalah dilegalkannya pernikahan sesama jenis.
Bagi kaum agamawan konservatif, pengakuan atas keberadaan
kaum LGBT tentu kesalahan besar karena melawan isi Kitab suci.. Hubungan seksual yang sesuai fitrah
manusia itu adalah antara laki-laki dan perempuan. Manusia secara hukum alamnya
hanyalah berhubungan seksual dengan lawan jenis (heteroseksual). Hal ini
diperkuat dengan pembuktian bahwa di alam raya ini, selalulah ada pasangannya.
Gelap pasangannya terang, bumi berpasangan dengan langit, jika ada atas berarti
ada bawah. Maka laki-laki secara hukum alam berdasarkan kehendak tuhan
berpasangannya dengan perempuan. Jika hukum ini dilanggar, kaum agamawan
meyakini tuhan akan murka.
Keyakinan berdasarkan agama ini tentu saja dapat saja
diterima jika paradigm berpikirnyaa adalah berdasarkan isi kitab suci. Mengatakan bahwa kaum LGBT adalah pendosa, itu merupakan pernyataan yang memiliki
pembenaran jika dipandang dari sudut keyakinan agama. Sebagai pendosa karena
melanggar kehendak tuhan, kaum LGBT akan mendapatkan hukumannya nanti di
akhirat dengan masuk kedalam neraka.
Persoalannya akan menjadi rumit jika kaum LGBT dengan
penyimpangan hubungan seksualnya harus dinyatakan sebagai penjahat yang harus
dihukum penjara. Negara berada dalam situasi dilematis mengingat
kriminalisasi atas hubungan seksual warganya tidak memiliki argumentasi hukum
yang jelas. Hubungan seksual yang dilakukan manusia adalah hak asasi yang
sifatnya sangatlah pribadi. Negara akan mengalami kesulitan untuk memasuki
ranah yang sangat demikian privat. Ketika sebuah hubungan seskual dilakukan
oleh orang dewasa dimana kedua belah pihak melakukannya dengan sukarela tanpa
paksaan dan manipulasi, maka tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai
tindakan kriminal. Bukankah dalam
hubungan seksual yang dilakukan orang dewasa, secara sadar sukarela tanpa
paksaan tidak ada pihak yang dirugikan? Jika tidak ada yang dirugikan, lalu
mengapa perbuatan tersebut dapat dipidanakan?
Argumentasi bahwa prilaku hubungan seksual sesama jenis akan
mengakibatkan kerugian berupa penyebaran penyakit tidak memiliki dasar yang
kuat karena hubungan seksual berlainan jenispun juga rentan menyebarkan
penyakit. Jika menggunakan argumentasi bahwa hubungan seksual sesama jenis akan
merusak tatatan kehidupan sosial masyarakat, tentu argumentasi ini terlalu dini
dan tidak serta merta dapat dibuktikan secara hukum.
Prilaku hubungan seksual yang dapat dipidanakan adalah jika
didalamnya terdapat unsur paksaan (pemerkosaan) atau dilakukan dengan anak
dibawah umur. Dalam ketentuan ini, hubungan seksual yang dapat dikriminalkan
tidak saja oleh mereka yang termasuk kaum LGBT tetapi juga semua warga negara.
Jika kaum agamawan tetap pada keyakinannnya bahwa prilaku
kaum LGBT adalah sebuah dosa, maka ranah pencegahannya tidaklah serta merta
harus dimasukan kedalam hukum pidana positif negara. Jika semua bentuk dosa
yang ada didalam keyakinan agama dimasukkan kedalam hukum pidana postif maka
semua orang akan layak masuk penjara karena semua manusia pastilah memiliki dosa.
Komentar