Mempidanakan Kaum LGBT


Dorongan agar prilaku seksual menyimpang kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) termasuk tindakan pidana (kejahatan) nampak makin kuat. Ini terbukti dari adanya judicial review atas KUHP yang mengatur pasal persetubuhan yang dapat dikatakan kejahatan. Pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mendesak hubungan seksual kaum LGBT adalah kejahatan yang harus dihukum dengan penjara. Ada sejumlah alasan yang dikemukan, utamanya berdasarkan keyakinan agama. Selain itu, prilaku kaum LGBT akan mengancam masa depan generasi muda dan dapat merusak tatanan sosial kemasyarakatan. Dari segi kesehatan, prilaku LGBT terutama dalam hubungan seksualnya  yang sangat beresiko dapat memperparah penyebaran penyakit seperti HIV/ AIDS.

Perdebatan mengenai penerimaan dan pengakuan keberadaan kaum LGBT terjadi sepanjang sejarah peradaban umat manusia. Bisa dikatakan, kekuatan yang menolak keberadaan kaum LGBT selalu mendomoninasi. Hanya saja, pemikiran manusia modern melalui kajian-kajian ilmu sosial mulai banyak yang mengarahkan pandangan bahwa penyebutan untuk prilaku LGBT sebagai hal yang menyimpang dapat digugat. Bahkan di sejumlah negara barat, atas nama perlindungan hak asasi manusia (HAM) pemerintahan setempat menyatakan LGBT sebagai kaum yang pantas dilindungi dan diakui keberadaannya.  Wujud nyata pengakuan itu adalah dilegalkannya pernikahan sesama jenis.

Bagi kaum agamawan konservatif, pengakuan atas keberadaan kaum LGBT tentu kesalahan besar karena melawan isi Kitab suci.. Hubungan seksual yang sesuai fitrah manusia itu adalah antara laki-laki dan perempuan. Manusia secara hukum alamnya hanyalah berhubungan seksual dengan lawan jenis (heteroseksual). Hal ini diperkuat dengan pembuktian bahwa di alam raya ini, selalulah ada pasangannya. Gelap pasangannya terang, bumi berpasangan dengan langit, jika ada atas berarti ada bawah. Maka laki-laki secara hukum alam berdasarkan kehendak tuhan berpasangannya dengan perempuan. Jika hukum ini dilanggar, kaum agamawan meyakini tuhan akan murka.

Keyakinan berdasarkan agama ini tentu saja dapat saja diterima jika paradigm berpikirnyaa adalah berdasarkan isi kitab suci. Mengatakan bahwa kaum LGBT adalah pendosa, itu merupakan pernyataan yang memiliki pembenaran jika dipandang dari sudut keyakinan agama. Sebagai pendosa karena melanggar kehendak tuhan, kaum LGBT akan mendapatkan hukumannya nanti di akhirat dengan masuk kedalam neraka.  

Persoalannya akan menjadi rumit jika kaum LGBT dengan penyimpangan hubungan seksualnya harus dinyatakan sebagai penjahat yang harus dihukum penjara. Negara berada dalam situasi dilematis mengingat kriminalisasi atas hubungan seksual warganya tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas. Hubungan seksual yang dilakukan manusia adalah hak asasi yang sifatnya sangatlah pribadi. Negara akan mengalami kesulitan untuk memasuki ranah yang sangat demikian privat. Ketika sebuah hubungan seskual dilakukan oleh orang dewasa dimana kedua belah pihak melakukannya dengan sukarela tanpa paksaan dan manipulasi, maka tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai tindakan kriminal.  Bukankah dalam hubungan seksual yang dilakukan orang dewasa, secara sadar sukarela tanpa paksaan tidak ada pihak yang dirugikan? Jika tidak ada yang dirugikan, lalu mengapa perbuatan tersebut dapat dipidanakan?

Argumentasi bahwa prilaku hubungan seksual sesama jenis akan mengakibatkan kerugian berupa penyebaran penyakit tidak memiliki dasar yang kuat karena hubungan seksual berlainan jenispun juga rentan menyebarkan penyakit. Jika menggunakan argumentasi bahwa hubungan seksual sesama jenis akan merusak tatatan kehidupan sosial masyarakat, tentu argumentasi ini terlalu dini dan tidak serta merta dapat dibuktikan secara hukum.

Prilaku hubungan seksual yang dapat dipidanakan adalah jika didalamnya terdapat unsur paksaan (pemerkosaan) atau dilakukan dengan anak dibawah umur. Dalam ketentuan ini, hubungan seksual yang dapat dikriminalkan tidak saja oleh mereka yang termasuk kaum LGBT tetapi juga semua warga negara.


Jika kaum agamawan tetap pada keyakinannnya bahwa prilaku kaum LGBT adalah sebuah dosa, maka ranah pencegahannya tidaklah serta merta harus dimasukan kedalam hukum pidana positif negara. Jika semua bentuk dosa yang ada didalam keyakinan agama dimasukkan kedalam hukum pidana postif maka semua orang akan layak masuk penjara karena semua manusia pastilah memiliki dosa. 

Komentar

Postingan Populer